RANCAH POST – Kemarin, akun Facebook Ida Tri Susanti diberitakan memamerkan foto hewan buruan berupa beberapa kucing hutan yang sudah mati. Kali ini, kembali melalui situs jejaring sosial Facebook, akun bernama Aghaa Karebaa Sandall Jepidswallo, pada tanggal 29 September lalu telah mengunggah foto hewan buruan berupa kucing hutan.
Seperti dalam foto yang beredar di internet, foto yang berhasil diunggah oleh Aghaa Karebaa Sandall Jepidswallo ini memperlihatkan dua orang pria tengah menyembelih kucing hutan hasil buruannya. Sementara salah satu fotonya, tampak seorang pria yang sama tengah memperlihatkan kucing hutan yang sudah dikuliti.
Berdasarkan penelusuran Rancah Post, akun Facebook Aghaa Karebaa Sandall Jepidswallo ini sudah dinonaktifkan, meski beredar cature dari detail pemilik akun yang tinggal di Makassar.
Mengetahui bahwa kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi, sontak membuat netizen marah besar atas aksi-aksi arogan para pemburu keji tersebut. Hingga tak heran para netizen pun meluapkan kemarahannya di Facebook tersebut.
“Manusia biadap km mas aga muda2 km ditangkap slx itu binatang dilindungi dasar mnusia rakus.” ujar Hadi Rusmiadi.
Menanggapi maraknya perburuan hewan langka kucing hutan, Lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) langsung merespon kejadian ini dengan mengunggah foto-foto pemburu dan pembunuh hewan dilindungi kucing hutan.
“Kucing hutan ini adalah spesies dilindungi yg tidak boleh diperdagangkan atau diburu, dan pelakunya diancam hukuman penjara 5 tahun. Diduga Ida Tri Susanti itu berdomisili di Jember.” kata akun ProFauna Indonesia.
“PROFAUNA sudah kordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Untuk mempercepat proses pencarian pelaku perburuan kucing hutan itu, jika ada yang tahu infonya mohon dikirim ke Email: profauna@profauna.net, atau SMS center 081336657164, 081615711592. Terima kasih.” ungggahnya.