Berita Terkini, RANCAH POST – Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella mengiyakan bahwa ada uang sebesar Rp200 juta yang diberikan kepada kliennya. Lebih lanjut lagi, kata Maqdir, uang yang berasal dari teman Patrice tersebut telah dikembalikan.
Menurut Maqdir, pemberian yang dikembalikan tersebut tidak jelas tujuannya untuk apa. Bukan hanya itu, Maqdir juga memastikan bahwa kliennya tidak memberikan janji apapun atas pemberian uang tersebut.
Maqdir katakan, “Menurut temannya itu, ya ini hanya sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu yang dimaksud tidak jelas untuk apa,” Jumat (16/10/2015).
Maqdir menuturkan, pengembalian uang kepada teman Rio Capella tersebut sudah terjadi beberapa kali. Menurutnya, teman Patrice sangat begitu gigih supaya kliennya dapat menerima uang tersebut.
Karena saat itu Rio Capella tengah umrah, kliennya menduga bahwa masalah pengembalian uang tersebut telah selesai. Maqdir jelaskan, “Itu beberapa kali dilakukan pengembalian. Ada yang memberi, kemudian dikembalikan. Ada lagi pemberian lagi, dikembalikan lagi. Dikembalikan lagi ke sopirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi berulang kali.”
Terlepas dari pernyataan tersebut, diketahui KPK telah menetapkan Rio Capella telah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara bansos atau bantuan sosial di Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.