Berita Hari Ini, RANCAH POST – Terkait insiden kebakaran PT Mandom Indonesia Tbk, Bekasi, Jawa Barat. Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang tersangka. Seperti diketahui, akibat insiden ini sebanyak 28 orang tewas dan 32 orang lainnya mengalami luka-luka akibat kerusakan instalasi pipa LPG.
Kombes Pol Krishna Murti selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya katakan, “Tersangka AH dan T adalah penanggung jawab pemasangan instalasi pipa LPG yang ditugaskan PT Iwatani sebagai mitra PT Mandom,” Selasa (13/10/2015).
Penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap T sebagai tersangka yang saat ini tengah berada di Jepang. Krishna tambahkan, “Jika tidak datang memenuhi panggilan, penyidik akan merilis red notice.”
Dia menuturkan Puslabfor Mabes Polri menemukan bahwa penyebab kebakaran PT Mandom terjadi akibat kebocoran selang fleksibel pada Filling Machine Line 2 yang merembet ke arah pemanas sehingga menyulut kebakaran yang dahsyat. Penyidik juga telah memeriksa 31 saksi dari PT Mandom dan PT Iwatani sebagai kontraktor pemasangan instalasi pipa LPG.
PT Iwatani merekrut T dan AH sebagai penanggung jawab atas pemasangan instalasi pipa LPG pada ruang produksi DPS PT Mandom. 2 tersangka ini bertanggung jawab penuh atas pemasangan 8 unit selang fleksibel yang terhubung dari instalasi pipa gas LPG dengan filling machine.
Dari 8 unit, hanya 4 unit yang diganti dengan yang baru, sementara 4 unit lainnya menggunakan peralatan bekas. Padahal, lanjut Krishna, PT Mandom menginginkan tersangka T sebagai GM PT Iwatani mengganti semua selang fleksibel.