RANCAH POST – Pada dasarnya, masih banyak masyarakat yang salah dalam memahami BPJS dan JKN. Beberapa masih menganggap bahwa BPJS Kesehatan merupakan program bantuan kesehatan dari pemerintah, untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat kecil. Namun sebenarnya hal ini amatlah keliru.
Pertama kita sebaiknya mengetahui lebih dulu mengenai “Apa itu BPJS?”. BPJS sendiri merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Yakni merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diberi tanggung jawab oleh pemerintah, untuk mengurus dan menjalankan program jaminan kesehatan masyarakat. Atau tepatnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan kata lain, BPJS adalah badan organisasi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN. Sementara JKN adalah sejumlah program jaminan kesehatan yang dikelola atau diselenggarakan oleh BPJS.
BPJS sendiri pada saat ini masih belum bisa dikatakan “melayani seluruh masyarakat Indonesia.” Karena pada dasarnya, BPJS Kesehatan saat ini hanya melayani mereka yang tergabung sebagai peserta saja.
Lalu siapakah masyarakat yang terdaftar sebagai peserta ini? Kita bisa menggolongkannya kepada 3 kelompok berbeda. Kelompok pertama adalah pekerja penerima upah yang diwajibkan untuk mengikuti atau terdaftar sebagai peserta BPJS melalui lembaga atau perusahaan tempat ia bekerja.
Selanjutnya adalah masyarakat non-pekerja penerima upah, seperti mereka yang bekerja di lembaga non-formal atau di lembaga tertentu yang memang tidak diwajibkan pekerjanya untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kelompok ini biasanya mendaftar BPJS secara personal, dengan tarif pembayaran sesuai kelas pelayanan yang dipilih.
Sementara yang ketiga adalah kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang terdiri dari orang-orang atau keluarga tidak mampu yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah sebanyak 86,4 juta orang. Kelompok penerima upah ini akan mendapatkan bantuan iuran dari pihak pemerintah.
Bagaimanakah cara mendaftar jadi peserta BPJS?
Kelompok penerima bantuan iuran sudah ditentukan oleh pemerintah, dan secara otomatis telah terdaftar sebagai peserta JKN. Dan kelompok pekerja penerima upah biasanya sudah didaftarkan pihak perusahaan terkait, sehingga tidak perlu mendaftar lagi. Namun jika Anda belum terdaftar, bisa mengikuti langkah yang sama dengan kelompok masyarakat yang bukan pekerja penerima upah.
Cara pendaftarannya sendiri cukup mudah. Anda hanya perlu membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) Anda serta pas foto. Kemudian mengisi formulir yang diberikan oleh petugas sesuai dengan data yang benar, melakukan pembayaran melalui bank yang tersedia (dalam hal ini adalah Bank BRI, Mandiri dan BNI). Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan Anda yang dapat mulai digunakan beberapa hari ke depan.
Pembayaran BPJS Kesehatan
Sebelum membahas cara pembayaran untuk iuran BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai aturan dan tarif pembayaran untuk anggota atau peserta BPJS Kesehatan ini.
Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) jumlah dan haknya sudah ditetapkan pemerintah. Iuran yang dikeluarkannya juga ditanggung pihak pemerintah dengan nominal Rp19.225.
Peserta BPJS Kesehatan yang merupakan pekerja penerima upah, beban iurannya adalah senilai 4,3% dari upah satu bulan, dan ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara untuk PNS, iuran sebesar 5% dengan 3% dibayarkan pemerintah dan 2% lagi oleh peserta.
Berbeda dari sebelumnya, kelompok bukan pekerja penerima upah diharuskan membayar sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih saat mendaftar. Pelayanan kelas III Rp25.500, Pelayanan kelas II Rp42.500, dan layanan kelas 1 dibebani Rp59.500.
Nah lalu bagaimana caranya melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan? Mudah kok, pengguna hanya perlu melakukan transfer uang senilai jumlah yang telah ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer bank melalui Bank Mandiri, BRI dan Bank BNI, kepada nomor rekening yang telah diberikan pada saat pendaftaran. Pembayaran atau transfer bisa dilakukan melalui transfer bank atau ATM, atau melalui metode setor tunai. Untuk metode terakhir ini bisa dilakukan tanpa harus memiliki rekening di bank terkait.
Sementara untuk memeriksa jumlah tagihan tiap bulannya, atau berapa banyak tunggakan Anda selama pembayaran BPJS Kesehatan, semua itu bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan telah menyediakan halaman website khusus yang bisa digunakan untuk memeriksa jumlah tagihan serta daftar pembayaran selama menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tinggal masukan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir, kemudian sistem akan menunjukkan akun atas nama Anda, lengkap dengan informasi data pembayaran iuran BPJS Anda.
BPJS Kesehatan pada dasarnya memang dibentuk untuk menyempurnakan serta memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Agar setiap kalangan masyarakan baik kalangan yang mampu ataupun mereka yang menerima bantuan, bisa mendapatkan pelayanan yang sama dan setara dari penyelenggara layanan kesehatan (Rumah Sakit). Mengingat begitu banyaknya kasus sebelumnya, dimana pengguna atau penerima bantuan biaya kesehatan diperlakukan dengan kurang adil oleh sebagian oknum pelayan kesehatan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, melalui program JKN diharapkan hal tersebut tidak lagi terjadi. Namun perlu diperhatikan juga, bahwa sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu mempelajari dengan jeli, apa itu BPJS Kesehatan? Bagaimana cara kerjanya, serta peraturan dalam penggunaannya. Sehingga nantinya tidak ada lagi kesalahpahaman dan rasa kecewa dari peserta BPJS Kesehatan.