RANCAH POST – Seperti diketahui belakangan ini marak terjadi perburuan hewan langka yang menyedot perhatian publik. Menindaklanjuti hal tersebut, aparat kepolisaian Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini berhasil membekuk seorang penjual satwa langka.
AKBP Sandi Nugroho selaku Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri hari ini, Rabu (30/09/2015) mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tersangka penjual hewan langka yang bernama Yusup Supriadi, ia dibekuk di kawasan Kedunghalang, Bogor Utara, Kabupaten Bogor.
Ketika membekuk tersangka, polisi menemukan barang bukti yaitu 10 anak elang, 4 elang dewasa dan 5 kucing hutan. Pelaku mengaku memperoleh hewan-hewan tersebut dari Palembang.
Menurut tersangka, anak kucing hutan dan anak elang dijual dengan banderol Rp2-3 juta. Sementara harga kucing hutan dewasa dibanderol dengan harga Rp5 juta.
Polisi menjebak Yusuf dengan menyamar menjadi konsumen. Sandi katakan, “Transaksi dilakukan secara online sehingga (pelaku) bisa dibekuk. kemudian pelaku diminta menunjukkan tempat penyimpanan.”
Polisi, kata Sandi, masih akan mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Lebih lanjut lagi, tersangka Yusuf terancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.