RANCAH POST – Terkait pembunuhan PSK cantik Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby. JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan dakwaan untuk Terdakwa Muhammad Prio Santoso yang telah menghabisi Deudeuh pada (14/04/2015) lalu.
Wahyu katakan, “Pada mayat perempuan tersebut ditemukan beberapa luka lecet pada bibir dan kaki kiri, ditemukan juga luka memar pada hidung, leher, langit-langit mulut dan lengan akibat tindakan kekerasan memakai benda tumpul. Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam pidana pasal 339 KUHP,” Senin (21/09/2015).
Bukan hanya itu, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Prio Santoso juga melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, dengan barang bukti laptop, handphone, power bank dan uang tunai sebesar Rp2.200.000. Terdakwa, lanjut Jaksa, juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan menggunakan kabel listrik, mulut korban juga dijejali dengan kaos kaki.
Wahyu tambahkan, “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP. Dari pasal-pasal yang disertakan tadi, dengan demikian ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.”
Seperti diketahui, kasus pembunuhan PSK cantik Deudeuh terungkap pasca ada penemuan mayat wanita bugil di sebuah kamar kost di kawasan Tebet. Diketahui mayat itu bernama Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang bekerja sebagai PSK online.
Deudeuh tewas karena dibunuh oleh pelanggannya yang bernama Prio. Prio mengaku menghabisi Deudeuh secara mendadak dengan mencekiknya karena kesal dikatain bau.