RANCAH POST – Kemenkumham mengaku akan bertindak tegas kepada terpidana penggelapan pajak yang divonis hukuman 30 tahun penjara, Gayus Tambunan jika terbukti keluyuran dari sel tahanan Lapas Sukamisikin.
I Wayan Kusmiantha selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham katakan, “Jika benar (keluar), saya suruh di pindahkan ke blok isolasi,” Senin (21/09/2015).
Wayan menambahkan, pihaknya telah memberangkatkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan keluarnya Gayus Tambunan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Menurutnya, terdapat dua opsi jika Gayus terbukti melakukan hal tersebut, jika tidak diisolasi, maka Gayus akan dijatuhkan sanksi yang setimpal atas kelakuannya. Wayan tegaskan, “Kalau melakukan pelanggaran kami kasih sanksi sesuai ketentuan.”
Sebelumnya, foto diduga Gayus Tambunan yang tengah berada di sebuah restoran bersama 2 orang wanita menghebohkan sosial media. Foto tersebut diduga diambil setelah Gayus menjalani sidang di PA Jakarta Utara pada tanggal (09/05/2015).
Foto tersebut sontak menyedot perhatian publik. Dikarenakan Gayus Tambunan adalah terpidana kasus pajak yang divonis 30 tahun bui oleh pengadilan dan kini berstatus sebagai tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.