Berita Terkini, RANCAH POST – Illiza Saaduddin Djamal selaku Wali Kota Banda Aceh memecat Fadhil dari jabatannya sebagai Kadisbudpar (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) kota Banda Aceh, terkait kasus tarian vulgar yang disajikan pada sebuah acara pentas seni.
Illiza katakan, “Yang bersangkutan telah dicopot dari jabatan terkait tarian vulgar saat acara pentas seni yang digelar beberapa waktu lalu.”
Menurutnya, penampilan tarian vulgar itu merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh pihak Pemkot Banda Aceh. Ia mengungkapkan, kejadian itu tidak sesuai dengan visi dan misi kota Banda Aceh sebagai kota syariat.
Illiza menjelaskan, penampilan tarian vulgar itu menyebabkan keresahan di internal pemkot dan masyarakat, serta merusak citra Banda Aceh sebagai kota yang menerapkan syariat Islam.
Lebih lanjut lagi, kata Illiza, pemecatan Fadhil dari jabatannya adalah bentuk ketegasan dari pemkot Banda Aceh untuk melaksanakan syariat Islam.
Illiza jelaskan, “Meski dalam insiden ini bukan hanya Fadhil yang terlibat, ,namun karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab acara, maka sanksi tegas harus dijatuhkan.”
Wali Kota menuturkan, pemberhentian Fadhil dari jabatannya sudah melalui prosedur yang berlaku dengan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Sebagai pengganti, lanjut Illiza, pihaknya telah menunjuk plt Kadisbudpar Kota Banda Aceh yaitu Ridha MM. Sebelumnya, Ridha menjabat sebagai Staf Ahli Keistimewaan Wali Kota Banda Aceh.