Berita Terbaru, RANCAH POST – Jika dulu Anda harus repot bulak-balik ke daerah asal jika ingin memperpanjang atau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), kini di era semua serba bisa ‘diteknologikan’, Polri meningkatkan pelayanannya terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Menurut laman Detik, Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri katakan, “Kita akan permudah SIM online, jadi bisa melakukan perpanjangan SIM lewat online. Jadi yang orang daerah tidak perlu kembali ke daerah untuk perpanjangan SIM, bisa dilakukan di Jakarta atau di mana lokasi tugas terakhir,” Kamis (17/09/2015).
Hanya perpanjangan saja yang dapat dilakukan di mana saja. Unggul jelaskan, “Untuk perpanjangan bisa dilakukan di mana pun, jadi bisa langsung melakukan permohonan pengemudi berada, tidak perlu kembali ke daerah asal, data SIM di seluruh Indonesia akan disinkronkan di Polantas, nanti tinggal dipanggil dan diproses.”
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan tanpa melalui ujian dan praktik, jadi tinggal membayar kewajiban dan akan menjadi penerimaan pemerintah bukan pajak, nanti akan dilihat dulu kondisi kesehatannya lalau diproses.
Namun, jika membuat yang baru, tetap harus di daerah asal sesuai dengan KTP, meski sudah dilakukan secara online.
Unggul tuturkan, “Syarat-syarat SIM online baru, pelaksanaan tetap di mana sesuai e-KTP berdomisili, tidak diproses di mana bapak ibu berada. Untuk SIM baru diproses di mana alamat sesuai KPT. SIM online ini sudah terintegrasi di e-KTP di Dukcapil sehingga kalau KTP tidak sesuai dengan kemendagri tentu identifikasi awal akan ditolak, e-KTP sebagai basis permohonan SIM.”
Hal ini tentunya sebuah angin segar kepada para warga yang tengah merantau di daerah lain, sehingga tidak perlu bolak-balik ke daerah asal untuk memperpanjang SIM.