Pemberitaan nasional sempat diriuhkan dengan nama-nama warga di beberapa pelosok tanah air yang cenderung “nyeleneh” juga unik, misalnya “Tuhan”, “Saiton”, “Andy Go To School”, “Happy New Year”, “N”, “D”, dan beberapa nama unik lainnya.
Dari pengakuan mereka, pemberian nama unik tersebut lantaran ketidaktahuan orang tua mereka mengenai bahasa asing dan ada pula yang memberikan nama unik tersebut supaya anaknya mudah diingat serta berbagai alasan lainnya.
Lantas bagaimanakah pandangan Islam ihwal pemberian nama anak ini? Berikut ulasannya:
Memberikan nama apa saja bagi anak-anak diperbolehkan, asalkan nama-nama tersebut memang tidak dilarang dalam Islam. Tapi Islam sangat menganjurkan orang tua untuk memberikan nama bagi anaknya yang memiliki arti yang sangat bagus, seperti Harits yang artinya orang yang selalu belajar atau orang yang selalu ingat.
Hal ini berdasar pada hadits Nabi Muhammad SAW:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ، وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ، فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ
“Sesungguhnya kalian di hari kiamat nanti akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka, baguskanlah nama-nama kalian.” (Sunan Abu Dawud No. 4948, Shohih Ibnu Hibban No. 5818, Sunan Ad-Daromi No. 2736, Musnad Ahmad No. 21693, dan As-Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi No. 19308)
Nama yang disandarkan kepada Allah SWT
Para ulama telah sepakat mengenai pemberian nama kepada anak oleh orang tuanya dengan nama Abdul (hamba) yang disandarkan kepada Allah SWT seperti Abdullah (hamba Allah), Andul Ghafur (hamba yang maha pemaaf), dan nama-nama lainnya.
Namun, di antara nama-nama tersebut yang paling disukai adalah nama Abdullah dan Abdurrohman. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
“Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah dari nama-nama kalian yaitu Abdullah dan Abdurrohman.” (Hadits Shahih Muslim No. 2132)
Nama yang disandarkan kepada para Nabi
Ada satu pendapat yang dinisbatkan kepada Umar bin Khattab yang menyatakan bahwa pemberina nama yang disandarkan kepada para Nabi hukumnya makruh. Kenapa dimakruhkan? Hal ini guna menjaga nama para Nabi yang digunakan oleh seseorang tidak dihinakan oleh orang lain manakala orang yang memiliki nama tersebut berbuat cela atau memiliki akhlak yang kurang baik.
Sedangkan menurut jumhur ulama, memberikan nama pada seseorang dengan memakai nama Nabi tidaklah makruh dan sangat diperbolehkan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri yang memberikan nama pada anak laki-laki dengan nama Ibrahim.
تَسَمَّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَنْبِيَاءِ، وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَأَصْدَقُهَا حَارِثٌ، وَهَمَّامٌ، وَأَقْبَحُهَا حَرْبٌ وَمُرَّةُ
“Berikanlah nama oleh kalian sebagaimana nama-nama nabi, tapi yang paling Allah sukai adalah nama Abdullah dan Abdurrahman, dan nama yang paking baik adalah Harits dan Hammam, dan yang paling jelek adalah Harb dan Murrah.” (HR Sunan Abu Dawud No. 4950)
Nama yang disandarkan kepada Malaikat
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menjelaskan, menurut mazhab Syafi’I dan jumhur ulama, diperbolehkan seseorang memberikan nama bagi anaknya dengan nama para Nabi ataupun nama Malaikat Allah.
Pemberian nama anak yang baik dimaksudkan agar anak tersebut memiliki kebaikan sebagaimana nama-nama Allah, Nabi, ataupun Malaikat yang memang mempunyai kedudukan yang sangat mulia dihadapan manusia (tafa`ul). (Toni Faturokhman/Rancah Post).