Berita Terkini, RANCAH POST – Hakim PN Jakarta Selatan Suprapto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis.
Hakim menolak praperadilan OC Kaligis lantaran pokok perkara atas dugaan suap kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tidak terima dengan putusan hakim, tim kuasa hukum OC Kaligis langsung melakukan protes kepada hakim. Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum OC Kaligis katakan, “Yang mulia punya hak memutuskan, namun tidak boleh hanya karena perkara sudah dilimpahkan,” Senin (24/08/2015).
Perkataan Alamsyah pun ditimbal oleh kuasa hukum lainnya. Hakim pun mendengarkan protes para kuasa hukum tersebut.
Kuasa Hukum lainnya katakan, “Ada pertimbangan lain yang diutamakan hakim. Ini ada kesengajaan termohon (KPK) menggugurkan praperadilan, seharusnya itu yang dilihat.”
Protes atas putusan hakim itu berlangsung cukup lama. Hal tersebut membuat pihak termohon KPK kemudian angkat bicara. Rasamala Aritonang selaku kuasa hukum KPK katakan, “Yang mulia karena sudah mengeluarkan putusan, mohon bisa diterima seluruh pihak.”
Hakim Suprapto pun menunjukan minik kesal dengan aksi protes dan perdebatan yang tidak ada ujungnya tersebut. Ia pun kemudian mengakhiri sidang tersebut.