Berita Hari Ini, RANCAH POST – Terkait hasil sidang praperadilan OC Kaligis, PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (24/08/2015) menggelar sidang pembacaan putusan.
Sidang yang dimulai pada Senin (24/08/2015) pukul 09.00 WIB itu akan memberikan putusan akhir bagi OC yang statusnya telah dinaikan menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim PTUN Medan oleh KPK.
Status OC Kaligis telah dinyatakan sebagai terdakwa pasca berkas pokok perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal itu telah disampaikan oleh Natalia Kristianto selaku salah seorang anggota kuasa hukum KPK dalam sidang pembacaan kesimpulan yang digelar pada Jumat (21/08/2015) lalu.
Pengadilan Tipikor juga telah melangsungkan sidang perdana kasus tersebut, namun, OC Kaligis tidak dapat hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Sebelumnya, para kuasa hukum OC tidak merasa khawatir terhadap hasil sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini.
John Waliry selaku salah satu tim kuasa hukum OC Kaligis katakan, “Kesimpulan yang kami ajukan sudah sesuai UU. Kita sudah yakin, tidak khawatir untuk gugur,” Jumat (21/08/2015).
Ia juga mengharapkan hakim praperadilan akan memberikan putusan yang terbaik bagi pihaknya. Disisi lain, KPK juga tetap optimis dengan putusan sidang praperadilan dari OC Kaligis yang akan dibacakan hari ini.
Natalia tambahkan, “Kita pasti optimis, kan kamis kemarin kita bisa saksikan bahwa perkara pokok Pak Kaligis sudah dibuka dan dinyatakan di hadapan umum,” Jumat (21/08/2015).
Ketika ditemui usai persidangan, ia yakin bahwa KPK akan memenangkan praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis atas kasus suap hakim PTUN Medan tersebut.