Berita Hari Ini, RANCAH POST – Kumpulan ulama pada Dewan Fatwa Malaysia meluncurkan fatwa bahwa sisha dam rokok elektronik atau Vape haram. Fatwa tersebut diklaim mendapat dukungan dari para ahli medis.
Menurt laman onislam, Abd Shukor Husin selaku Ketua Dewat Fatwa Malaysia katakan, “Kami telah membicarakan isu rokok dan sisha dan kami bisa menyamakan ini dengan Vape,” Kamis (20/08/2015).
Ada 3 dasar kenapa fatwa haram terhadap sisha dan rokok elektronik itu diluncurkan. Pertama, kata Husin, rokok itu berbahaya. Husin tambahkan, “Kedua, merokok itu boros, dan ketiga merugikan kesehatan. Jadi, 3 efek ini sama, kami nyatakan haram.”
Husin menjelaskan bahwa fatwa tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kemenkes setempat. Sehingga, menurutnya, fatwa ini dapat diberlakukan tanpa ada halangan.
Husin jelaskan, “Kami sudah mengeluarkan keputusan dan ini tidak akan ada masalah. Bahkan, Kemenkes menyatakan tengah menunggu hasil penelitian para ahli, namun harus segera diterapkan karena pada dasarnya, apabila itu merusak dan boros, kami tidak bisa menyetujui hal semacam ini.”
Fatwa tersebut dikeluarkan sepekan setelah Menkes Malaysia S Subramaniam meluncurkan kebijakan melarang aktivitas mengonsumsi rokok, sisha, maupun Vipe untuk sementara waktu. Lantaran, terdapat indikasi adanya bahaya dalam benda-benda tersebut dan kini tengah dalam proses penelitian ahli.