RANCAH POST – Aksi hadang konvoi moge di Yogyakarta yang dilakukan oleh seorang pesepeda bernama Elanto Wijoyono akibat tidak disiplin dalam berlalu lintas dengan menerobos lampu merah pada hari Sabtu (15/8/2015) ini semakin ramai dibicarakan di jagat maya.
Melalui akun resmi Facebook-nya, Divisi Humas Mabes Polri, hari Minggu (16/82015) akhirnya angkat bicara terkait aksi Elanto yang menghadang laju konvoi motor gede (moge) di daerah Depok Sleman, Yogyakarta ini. Divhumas Mabes Polri mengatakan bahwa pengawalan terhadap konvoi moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya.
Berikut kutipan dari akun Facebook milik Divhumas Mabes Polri yang diposting pada hari Minggu, 16 Agustus 2015.
[facebook_embedded_post href=”https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/1145770052118516″]
Tidak sedikit netizen yang mengungkapkan pujian atas keberanian pria ini menghadang konvoi moge yang melanggar aturan berlalu-lintas sementara sedang dikawal pihak kepolisian.
Sebagaimana dikutip Detik, undang-undang memberi perlindungan bagi pesepeda seperti Elanto dari moge arogan.
Dalam Pasal 106 ayat 2 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Dan, dalam pasal 284 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bagaimana menurut Anda, apakah akan melakukan hal yang sama seperti Elanto jika jalanan di kota Anda ‘dijajah’ oleh moge arogan?