Berita Terkini, RANCAH POST – Kabar terkait gaji PNS naikkini tengah menjadi bahan perbincangan hangat publik. Dikarenakan pemerintah tengah mempersiapkan anggaran khusus berupa THR kepada PNS di luar dari pemberian gaji ke-13 dan pensiun.
Tunjangan tersebut bisa dinikmati PNS mulai tahun depan. Pemberian THR tersebut merupakan bagian dari poin-poin kebijakan belanja pemerintah pusat. Pemberian THR tersebut tertera dalam Nota Keuangan 2016 yang dibacakan Presiden Jokowi ketika sidang paripurna DPR/MPR. Menurut nota itu, PNS dan TNI dan Polri akan mendapatkan THR 1 kali gaji pokok.
Sementara pensiunan PNS, TNI dan Polri akan diberikan 50% dari gaji pokok. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemberian THR kepada PNS ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah.
Dengan kebijakan tersebut, gaji PNS akan diberikan 14 kali dalam setahun. Bambang katakan, “Mulai tahun depan PNS akan memperoleh THR sebesar 1 kali gaji pokok,” Jumat (14/08/2015)
Selain itu, Bambang juga mengklarifikasi bahwa tahun depan akan ada kenaikan gaji PNS. Namun, ia mengatakan bahwa pemberian THR tersebut sebenarnya lebih besar daripada kenaikan gaji. Bambang jelaskan, “Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji pada biasanya.”
Dia menegaskan, pemberian THR itu bertujuan untuk mempertahankan pendapatan riil aparatur pemerintah. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan oleh PNS. Pemerintah yakin kebijakan itu tidak akan mengeruk dana yang cukup besar dari APBN.