Berita Artis Terkini, RANCAH POST – Berita keretakan rumah tangga pasangan srtis Risty Tagor dan Stuart Collin memang masih abstrak. Tidak jelas dari mana dasar gugatan perceraian mereka sehingga tersiar kabar kurang sedap didengar tersebut.
Risty Tagor dan Stuart Collin hingga saat ini masih bungkam terkait kabar kisruh perkawinan mereka yang sudah berada di ujung tanduk. Meski belum ada keterangan resmi, dugaan keretakan rumah tangga mereka semakin kuat ketika Risty tidak lagi memajang foto-foto Stuart di Instagram miliknya.
Berita perceraian itu terus mencuat ketika Risty Tagor tengah hamil muda. Ketika bulan Ramadan kemarin, Risty mengaku sedang hamil pasca menikah dengan Stu.
Walau tengah hamil, sesuai undang-undang, Risty tetap diperbolehkan menggugat cerai Stuart jika merasa dizholimi, atau tidak diberikan nafkah lahir dan batin, sehingga terjadi dugaan KDRT.
Agus Yuspi selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bogor katakan, “Pengadilan tidak bisa menolak gugatan cerai perempuan yang sedang hamil. Nanti pelaksanaan sidangnya tinggal diatur hakim,” Rabu (12/08/2015).
Namun apabila istri yang menggugat, hamil atau tidak hamil, tidak ada uang iddah dan mut’ah pasca bercerai, Agus tambahkan, “Putusan hakim biasanya, masa iddah (masa tunggu) diputuskan sampai istri melahirkan jika istri tengah hamil. Jika tidak hamil, iddahnya 3 bulan.”
Lebih lanjut lagi, apabila suami yang menggugat, maka istri akan memperoleh hak-haknya. Agus menjelaskan, jika suami yang mengajukan gugatan maka wajib memberi jaminan di masa iddah (living cost) selama 100 hari.