Berita Hari Ini, RANCAH POST – Terkait poligami dikalangan PNS, Kemhan (Kementerian Pertahanan) merilis surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 yang memperbolehkan para pegawai negeri sipil untuk berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Surat edaran yang berjudul ‘Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah rincian syarat untuk PNS yang ingin berpoligami, yaitu:
1. Tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya.
2. Harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
3. PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi 3 syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Disisi lain, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjianto menyatakan akan mengklarifikasi terkait surat edaran itu. Menurutnya, surat tersebut akan menimbulkan hal yang kontroversial.
Tedjo katakan, “Polemik pasti terjadi, namun bisa diselesaikan dengan baik-baik, diklarifikasi apakah betul beliau bicara demikian. Kita klarifikasikan apa yang dimaksud benar-benar demikian,” Senin (10/08/2015).
Tedjo menambahkan, pada umumnya poligami tidak boleh dilaksanakan. Namun, menteri dari Partai Nasdem ini tidak mau terburu-buru mengambil kesimpulan surat edaran bahwa surat itu mendobrak aturan.
Walau Kemhan merupakan bawahannya, Tedjo menilai hal tersebut lebih elok ditanggapi oleh Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.