Berita Terkini, RANCAH POST – Terkait BPJS Ketanagakerjaan, Menaker Hanif Dhakiri menegaskan, semua pekerja sudah dilindungi oleh jaminan sosial tersebut. Perlindungan itu berlaku mulai dari pekerja berangkat hingga pulang kembali ke rumahnya.
Melalui akun Twitter @Kemenaker, Hanif katakan, “Ini era baru jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia di mana berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ada empat Program,” Selasa (11/08/2015).
Hanif tambahkan, “Hal ini berlaku baik untuk pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU). Orang dari berangkat ke tempat kerja sampai pulang ke rumah dilindungi melalui skema perlindungan yangg ada di BPJS Ketenagakerjaan.”
Dengan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diketahui akan mendapatkan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Apabila pegawai meninggal dunia saat kerja, seluruh biaya akan di-cover 48 kali gaji terakhir ditambah santunan sebanyak Rp4 juta untuk keluarga dan Rp3 juta untuk pemakaman.
Jika pekerja meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, Hanif menerangkan, pekerja juga akan di-cover oleh jaminan kematian. Kemudian, apabila pekerja pensiun dan tidak produktif lagi maka akan di-cover olhe JHT (Jaminan Hari Tua).
Hanif jelaskan, “JHT ini yang sempat ramai. Sekarang sedang dilakukan revisi dimana melihat aspirasi dari kalangan pekerja.”
Hingga saat ini, pemerintah tengah merevisi terkait peraturan pencairan dana JHT. Hanif mengungkapkan, permasalahan mengenai JHT tersebut disebabkan karena konstruksi dari sistem jaminan sosial kita yang belum sinkron dengan realitas ketenagakerjaan.