RANCAH POST – Pilkada Serentak 2015 untuk tahap pendaftaran kini diperpanjang, KPU berharap momen ini dapat dimanfaatkan oleh parpol untuk mendaftarkan bakal calon kepala daerah terbaiknya. Apabila tidak, KPU menegaskan akan menunda Pilkada hingga tahun 2017 di daerah yang memiliki calon tunggal.
Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU mengatakan, pihaknya telah memberikan jalan kepada parpol untuk mencalonkan kader terbaiknya di pilkada serentak 2015, dengan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari, yaitu dari 9-11 Agustus 2015 di 7 daerah yang memiliki calon tunggal.
Husni katakan, “Jika dalam waktu perpanjangan itu tetap hanya 1 pasangan calon yang terdaftar, maka KPU memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017,” Minggu (09/08/2015)
Ia juga menegaskan tidak ada pilihan lain selain opsi tersebut. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU dan UU Pilkada No 8 Tahun 2015. Husni tambahkan, “Perppu bukan menjadi kewenangan penyelenggara pemilu melainkan pemerintah dan DPR.”
Sebelumnya, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, KPU akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran di 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. KPU memberikan tenggang waktu hingga 11 Agustus besok.
7 daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk pilkada serentak 2015 adalah, Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Samarinda dan Timor Tengah Utara.