Berita Terkini, RANCAH POST – Sidang praperadailan OC Kaligis atas status tersangka yang diterapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim serta panitera PTUN Medan akan digelar hari ini, Senin (10/08/2015). Menurut jadwal sidang akan dibuka pada pukul 09.00 WIB.
Made Sutrisna selaku Kepala Humas PN Jakarta Selatan katakan, “Sidang akan dibuka pada jam 09.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Suprapto,” Senin (10/05/2015).
Agenda sidang hari in yaitu mendengar pembacaan gugatan tersangka suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC kaligis selaku termohon atas pemohon yaitu KPK.
Seperti diketahui, OC Kaligis memilih untuk tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Humphrey Djemat selaku Kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, kliennya sama sekali tidak berniat menjalani prosedur pemeriksaan atau menandatangani BAP. OC saat ini, kata Djemat, sudah siap ‘bertempur’ di pengadilan.
Djemat katakan, “Ada alasan prinsip. Bukan karena dia takut. Semuanya akan lebih terungkap di pengadilan,” Jumat (07/08/2015).
Nama OC Kaligis sendiri mencuat dalam kasus suap hakim PTUN Medan. OC sendiri saat itu berperan sebagai kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo dan Kepala Keuangan Achmad Fuad Lubis.
Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumatera Utara ke PTUN Medan lantaran mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos di provinsinya. Untuk melancarkan gugatan tersebut, Gatot dan istrinya, yaitu Evy Susanti, disangka menyuap 3 hakim dan 1 panitera melalui tangan OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Geri.