Berita Hari Ini, RANCAH POST – Pasca diluncurkannya Peraturan Menhub No 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian pesawat tanpa awak atau Drone, masyarakat tidak bisa lagi menerbangkan perangkat tersebut secara sembarangan.
Apabila ada yang menerbangkan drone di area terlarang, maka aparat tak segan menerapkan denda hingga hukuman kurungan penjara. Salah satu area yang harus bebas dari pesawat tanpa awak tersebut adalah bandara. Jika menerbangkan Drone di area itu, maka siap-siap kena denda hingga miliaran rupiah.
Novy Riyanto selaku Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub katakan, “Mengendalikan drone di area bandara dapat dikenakan denda Rp1 miliar dan maksimal hukuman kurungan 3 tahun,” Selasa (04/08/2015).
Ia menuturkan , area udara bandara merupakan wilayah KKOP (Kawasan keselamatan operasional penerbangan). Menurut Permen No 90 Tahun 2015, KKOP merupakan wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di area bandara yang dipakai untuk operasi penerbangan dalam rangka keselamatan penerbangan.
Novy menambahkan, sanksi Rp1 miliar dan hukuman penjara 3 tahun berdasarkan Pasal 421 UU No 1 Tahun 2009 terkait Penerbangan.
Menurut UU tersebut, setiap orang dilarang berada di area tertentu di bandar udara, membuat halangan atau obstacle, dan atau melakukan aktifitas lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali telah mendapatkan izin dari otoritas bandar udara.