BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pulang ke kampung halamannya, Pangandaran. Dalam kepulangannya tersebut, sosok Menteri yang “ngoboy” ini menggelar acara halal bi halal dengan para pejabat penting di Pangandaran.
Dalam acara halal bi halal tersebut, ia meminta agar Pangandaran membuat peraturan daerah (Perda) pengaturan sampah.
“Sebagai kawasan wisata, Pangandaran seharusnya bebas dari sampah. Untuk itulah dirasakan perlu membuat aturan tentang sampah,” ucap Susi, sebagaimana dilansir Harapan Rakyat, Minggu (2/8/2015).
Dalam kesempatan yang sama, ia pun menyampaikan bahwa dirinya sudah menerapkan peraturan bagi karyawan yang bekerja di rumahnya agar tidak membuang sampah sembarangan. Bila peraturan itu dilanggar, maka karyawannya akan diberi sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 100.000,-.
Iwan Ridwan, Ketua DPRD Pangandaran, menyambut baik usulan yang disampaikan Menteri Susi tersebut. Namun ia menjelaskan, agar Perda sampah ini dapat terwujud, anggota dewan dan Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu membahas peraturan tersebut.