Berita Hari Ini, RANCAH POST – Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evy Susanti memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tim penyidik KPK hari ini, Senin (03/08/2015).
KPK akan memeriksa Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Razman katakan, “InsyaAllah akan datang,” Senin (03/08/2015).
Pemeriksaan diagendakan akan digelar pukul 10.00 WIB. Razman menambahkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Razman tambahkan, “Persiapannya ya biasa saja.”
Sebelumnya, Gatot dan Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/07/2015). Mereka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana direvisi atau diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor (Tindak pidana korupsi) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Gedung PTUN Medan pada 9 Juli silam. Dalam operasi itu, KPK membekuk M Yagari Bhastara atau Gerry selaku pengacara dalam naungan Kantor Hukum OC Kaligis. Gerry diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi, Tripeni Irinto Putro dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumatera Utara yang menggugat Kejati Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini terkait dengan surat perintah penyelidikan yang dirilis Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan dugaan pelanggaran Tipikor bantuan sosial atau Bansos di Pemprov Sumut. Gerry diduga menjalankan perintah pimpinannya untuk memebrikan dana suap kepada hakim PTUN Medan, supaya gugatan tersebut dimenangkan oleh kliennya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.