RANCAH POST – Beberapa waktu terakhir, hukum transfusi darah tengah menjadi bahan pembahasan untuk sebagian kalangan umat muslim. Hal tersebut terjadi lantaran asuapan makanan halal atau haram si pendonor darah masih menjadi polemik dan kerap kali tidak diperhatikan.
Yuni Harina selaku Staf Sosialisasi dan Konsultasi Sertifikasi Halal LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI membenarkan polemik tersebut. Menurutnya, akibat kabar ini umat muslim harus lebih teliti dan memastikan segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya merupakan sesuatu yang halal.
Yuni katakan, “Selama ini proses donor darah hanya sebatas pengecekan golongan darah, kadar hemoglobin dan tekanan saja.”
Meski pun demikian, Yuni menjelaskan pihaknya tidak mau gegabah mengumumkan fatwa terkait hukum transfusi darah. Menurutnya, polemik transfusi darah perlu diteliti lebih luas, mulai dari informasi lapangan hingga pengkajian seluruh tokoh MUI.
Yuni tambahkan, “Diskusi mengenai transfusi darah tersebut sudah terjadi di MUI. Namun, belum ada pengkajian lanjutan, dengan demikian, jawaban fatwa terbilang lama.”
Lebih lanjut lagi, Yuni menuturkan, diumumkannya fatwa bukan untuk mencerminkan sesuatu yang tabu dalam Islam. Menurutnya, MUI hanya membantu umat muslim Indonesia untuk mendapatkan jaminan kehalalan, khsusunya kali ini untuk transfusi darah.