RANCAH POST – KPK akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Penetapan tersangka pasutri ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin (27/07/2015) malam.
Indriyanto Seno Adji selaku Plt Pimpinan KPK katakan, “Hasil rapat pimpinan dan tim menyimpulkan progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES sebagai tersangka,” Selasa (28/07/2015).
Indriyanto mengatakan bahwa penetapan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik menemukan bukti kuat sehingga diputuskan untuk menyatakan Gatot Pujo dan Evy Susanti sebagai tersangka.
Indriyanto tambahkan, “Penetapan ini berdasarkan pengembangan, pendalaman dan pemeriksaan para saksi serta perolehan alat bukti lainnya.”
Seperti diketahui KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Suap tersebut diberikan anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M. Yagari Bhastara atas putusan hakim terhadap gugatan surat panggilan penyelidikan kasus dana bansos Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi.
KPK telah menetapkan OC Kaligis, Geri, 3 hakim yakni Dermawan Ginting, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan seorang panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka tersebut. KPK juga menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka.