RANCAH POST – Evy Susanti selaku istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berbicara di hadapan publik terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Ia mengaku tidak tahu perkara apa yang membuatnya harus bersaksi di depan tim penyidik KPK.
Evy Susanti mengaku kenal dengan sosok OC Kaligis, yang telah divonis sebagai tersangka dalam kasus ini, sejak tahun 2002 silam. Pengacara kawakan tersebut memang dijadikan kuasa hukum pribadi suaminya selaku orang nomor wahid di Sumatera Utara.
Evy katakan, “Pak OC merupakan lawyer Pak Gatot selaku kepala pemda,” Selasa (28/07/2015).
Evy Susanti menambahkan, ia memang pernah memberikan sejumlah uang kepada OC untuk pembayaran sebagai seorang pengacara. Evy menjelaskan, setiap kali perjalanan ke Sumatera Utara, OC Kaligis diberikan dana sebesar Rp50 juta dalam bentuk dolar Amerika.
Menurutnya, uang tersebut merupakan murni dari dompet pribadinya. Evy tamabahkan, “Itu merupakan anggaran dari kami pribadi, pak OC Kaligis lawyer fee sekali perjalanan ke Sumatera Utara Rp50 juta. Itu diberikan dalam bentuk USD.”
Evy Susanti membeberkan, pemberian uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan kasus suap hakim PTUN Medan. Uang yang diberikan kepada OC Kaligis merupakan murni pembayaran untuk seorang pengacara.