RANCAH POST – Pasca insiden Tolikara mereda, tim penyidik dari Polda Papua menetapkan 2 orang sebagai tersangka kericuhan yang terjadi di Kabupaten Tolikara, Papua pada (17/07/2015) lalu.
Menurut laman Kompas, Irjen Yotje Menda selaku Kapolda Papua katakan, “Tersangka berinisial HK dan JW. Mereka divonis berdasarkan penyelidikan, dan diduga kuat terlibat dengan kasus ini,” Kamis (23/07/2015).
Mereka berdua, kata Yotje, dibekuk personel Polda Papua di kediamannya masing-masing di Tolikara. Untuk saat ini, keduanya tengah digiring ke Wamena untuk diperiksa sebagai tersangka.
Yotje tambahkan, “Pasal yang diterapkan kepada mereka adalah pasal perusakan fasilitas umum dan menyuruh orang lain untuk melakukan penyerangan.”
Seperti diketahui, Insiden Tolikara mengakibatkan puluhan lapak dagang warga dan sebuah masjid bernama Baitul Mustaqin terbakar. Ketika kejadian, ada 2 acara yang digelar secara bersamaan. Selain perayaan Hari Raya Idul Fitri, ada juga acara pertemuan pemuka gereja.
Saat kejadian, ratusan orang membubarkan shalat Id yang tengah digelar di masjid tersebut. Polisi langsung melepaskan tembakan ke udara untuk mengurai kerusuhan. Lantaran tidak ada yang mengindahkan peringatan tersebut, Polisi terpaksa mengarahkan pistol ke bawah. Dalam insiden ini satu orang meninggal dan 11 lainnya mengalami luka-luka.