RANCAH POST – Dalam rangka mudik lebaran Idul Fitri 1436H, Sebanyak 71 mobil dinas milik Pemkot Bekasi digunakan PNS (Pegawai negeri sipil) untuk pulang kampung.
Yayan Yuliana selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi mengatakan, PNS yang meminjam mobil dinas adalah pejabat eselon II (Jajaran Kadis) hingga eselon IV (Jajaran Kepala Sub Bagian). Menurut laman Kompas, Yayan katakan, “Semua pengajuan peminjaman mobil dinas itu juga telah disetujui,” Rabu (15/07/2015).
Yayan menambahkan, permohonan peminjaman mobil dinas berlaku hingga kemarin saja, Selasa (14/07/2015). PNS yang ingin meminjam hari ini dipastikan tidak akan mendapat perizinan.
Yayan juga menegaskan, semua mobil dinas Pemkot Bekasi tersebut memiliki batas waktu pengembalian yakni pada Kamis (23/07/2015) mendatang. Yayan tambahkan, “Karena Rabu itu kan terakhir libur, berarti hari pertama masuk sudah harus dikembalikan mobilnya.”
PNS yang meminjam mobil dinas, kata Yayan, telah melakukan sederet proses perizinan. Mereka juga telah menandatangani surat pernyatan akan bertanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi selama mobil dinas dipakai mudik. Termasuk apabila mobil tersebut hilang. Bukan hanya itu, mereka juga sudah mendapat perizinan dari pimpinan SKPD masing-masing.
Jika dibandingkan dengan data tahun lalu, Yayan menuturkan, jumlah peminjam mobil dinas pada tahun ini mengalami peningkatan. Pada tahun lalu ada 60 mobil dinas yang dipinjam dari 774 mobil yang ada.
Ia juga mengungkapakan catatan peminjaman mobil dinas tahun lalu juga terbilang baik. Sebab, tidak ada laporan mobil dinas yang dipakai mudik tersebut rusak atau hilang.