BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Jika kebanyakan pemudik pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarga tercinta dengan membawa beberapa buah tangan, berbeda dengan pemudik asal Desa Sukanagara, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis berinisial ST (25 tahun) ini. Ia justru pulang ke kampung halamannya dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya ini, Ia terpaksa meninggalkan keluarganya dan merayakan lebaran di Hotel Prodeo Polres Ciamis.
Dari penuturan ST yang bekerja sebagai Sopir Truk ini, Ia mendapatkan barang tersebut dari temannya yang berinisial O di Tanjung Priok dengan harga Rp. 600 Ribu.
“Saya beli barang tersebut bukan untuk dijual melainkan untuk Saya pakai sendiri,” ujarnya.
Dari penjelasan Kompol Irfan Nurmansyah, Wakapolres Ciamis, ST sendiri berhasil diringkus aparat Satnarkoba Polres Ciamis dalam perjalan pulang menuju rumahnya berkat adanya laporan warga yang merasa curiga dengan paket kecil dalam plastik yang dibawa tersangka.
“Kami tangkap tersangka saat dalam perjalan pulang menuju rumahnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Bapak beranak satu ini dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar.