RANCAH POST – Zakat fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada setiap individu Muslim yang mampu berzakat dengan beberapa syarat yang sudah ditetapkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Kata fitrah dalam zakat fitrah ini merujuk kepada kondisi manusia ketika pertama kali diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat fitrah ini manusia kembali ke dalam keadaan fitrah.
Zakat fitrah ini berbeda dengan zakat-zakat lainnya semisal zakal harta (maal), zakat fitrah merupakan zakat atas raga atau badan, zakat atas diri, dan zakat atas kepala. Oleh karenanya dalam zakat fitrah ini tidak ada istilah haul dan nishab seperti halnya dalam zakat harta (maal).
Zakat fitrah ini diwajibkan kepada seluruh individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik orang merdeka atau hamba sahaya (budak), orang yang sudah dewasa maupun anak kecil, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun dan orang yang sudah sekarat pun diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang berlaku bagi semua umat Islam yang ada di dunia atau zakat yang bersifat universal, tidak memandang jenis kelamin, suku, ras, atau golongan manapun.
Zakat fitrah ini mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah atau pada tahun diwajibkannya melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Maksud zakat fitrah ini tak lain adalah sebagai bentuk pensucian diri orang yang melaksanakan puasa dari perbuatan yang tidak berguna atau dari ucapan-ucapan yang tidak pantas diucapkan ketika seseorang melaksanakan ibadah puasa.
Dalam haditsnya Rasulullah SAW bersabda:
“Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa melaksanakannya sebelum pelaksanaan sholat Ied, maka itu termasuk zakat yang diterima. Dan barang siapa yang melaksanakan setelah sholat Ied, maka itu diterima sebagai shodaqah biasa.”
Kewajiban Menunaikan Zakat Fitrah
Kewajiban menunaikan zakat fitrah berlaku untuk umum, wajib bagi setiap umat Islam dan tidak membedakan antara orang yang merdeka ataupun hamba sahaya (budak), tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, tidak membedakan antara yang kaya dan miskin, dan tidak juga membedakan antara orang yang tinggal di kampung dan yang tinggal di kota.
Ada tiga syarat kewajiban menunaikan zakat fitrah:
Pertama, beragama Islam. Kedua, masih hidup sampai matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau masih hidup sampai menjelang idul fitri tiba. Ketiga, mempunyai makanan pokok yang berlebih baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya yang menjadi tanggungannya baik pada malam idul fitri maupun pada siang harinya.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Waktu untuk menunaikan atau membayar zakat fitrah dapat dikelompokan menjadi lima waktu:
Pertama, waktu boleh atau mubah, yaitu sejak awal bulan Ramadhan hingga sampai bulan Ramadhan berakhir. Kedua, waktu wajib, yaitu sejak matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan. Ketiga, waktu utama, yaitu sejak selesai shalat Subuh sampai sebelum shalat idul fitri tiba. Keempat, waktu makruh, yaitu sesudah selesai shalat idul fitri hingga terbenamnya matahari pada hari raya tersebut. Kelima, waktu haram, yaitu mebayar zakat fitrah sejak terbenamnya matahari pada hari raya idul fitri.
Bentuk Zakat Fitrah
Pertama, bahan makanan pokok sehari-hari yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat atau negara setempat. Bisa berupa beras, jagung, sagu, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya. Namun yang paling utama adalah bahan makanan pokok bagus dan berkualitas yang sering dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Kedua, bisa diganti dengan uang. Besaran nilai uang tersebut tergantung kepada harga umum atau harga pasaran dari bahan makanan pokok yang akan diganti dengan uang.
Besaran Zakat Fitrah
Di Indonesia, rata-rata besaran zakat fitrah adalah sekitar empat sha/empat mud. Bila zakat yang dikeluarkan adalah beras, maka besaran zakat fitrah tersebut sekitar 2,5 kilogram beras. Besaran zakat fitrah tersebut bukanlah untuk satu keluarga melainkan untuk setiap individu Muslim. Jika diganti dengan uang, maka uangnya dihitung sesuai dengan harga beras di daerah setempat.
Penerima Zakat Fitrah
Dalam surat at-Taubah ayat 60, penerima zakat fitrah ini dibagi kedalam delapan golongan atau asnaf. Mereka adalah faqir, miskin, amil, orang yang baru masuk Islam (muallaf), amil zakat (orang yang mengatur pemberian zakat), orang yang memerdekakan hamba sahaya (budak), orang yang mempunyai hutang, orang yang sedang berjuang di jalan Allah (sabilillah), dan musafir yang kehabisan bekal. Hal ini sesuai dengan pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Syafi’i.
Imam Malik dan Ibnu Qayyim berbeda pendapat dengan Madzhab Imam Syafi’i, zakat fitrah hanya wajib diberikan kepada fakir miskin saja. Namun apabila di daerah atau negara setempat tidak ada fakir miskin, makan boleh diberikan kepada daerah atau negara tetangga yang memang terdapat fakir miskin.
Tata Cara Zakat Fitrah
Manfaat Zakat Fitrah
Pertama, sebagai bentuk kesempurnaan keimanan dan keislaman seorang Muslim. Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang semuanaya ada lima, bila seseorang menunaikan zakat maka sempurnalan keislaman dan keimanannya.
Kedua, sebagai sebab seorang Muslim masuk surga. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi:
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.”
Ketiga, bentuk persatuan dan persaudaraan sesama Muslim. Dengan adanya zakat fitrah, orang yang kaya atau mampu akan memberikan bantuan kepada orang yang miskin atau tidak mampu. Sehingga dengan adanya zakat fitrah ini sebagai bentuk sebuah pertolongan seorang Muslim kepada Muslim lainnya.
Keempat, menjadi sebab turunnya sebuah kebaikan. Sebagaimana hadit dari Ibnu Majah:
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”
Kelima, Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Demikian beberapa penjelasan mengenai zakat fitrah, semoga dengan menunaikan zakat fitrah Kita digolongkan sebagai umat yang selalu bersyukur dan tidak lupa akan sesama Muslim lainnya yang sedang membutuhkan bantuan atau uluran tangan.