BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – DS (40 tahun), seorang oknum Sipir Lapas Tasikmalaya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya lantaran kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram yang ditemukan dalam dompet milik tersangka, DS sendiri ditangkap pada hari Jum’at, 10 Juli 2015.
Dari penjelasan AKP Erustina, Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, berhasil ditangkapnya DS tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sudah diselidiki sebelumnya dan akhirnya menuju kepada satu nama, yang tak lain adalah DS. DS sendiri merupakan warga Jl. Tentara Pelajar, Gang Empang Wetan, Kel. Empang, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Tersangka Kami tangkap di kediamannya. Tak hanya sabu-sabu seberat 0,5 gram, Kami juga menemukan sebuah “bong” yang dibuat dari bekas botol minuman,” ucap AKP Erustiana.
“DS sendiri adalah penjaga keamanan di Lapas Tasikmalaya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu Napi yang sudah Kami tangkap sebelumnya,” tambahnya.
Meski demikian, status DS saat ini masih sebagai pengguna, namun tidak menutup kemungkinan statusnya berubah mejadi pengedar bila terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan status DS menjadi pengedar.
Sementara itu ditempat terpisah, Julianto Budi Prasetyo selaku Kalapas Tasikmalaya mengutarakan bahwa pihaknya sendiri tengah memantau gerak-gerik DS.
“DS ini sedang dalam pengawasan Kami, sejak dari awal Kami mengetahui bahwa DS adalah seorang pemakai,” terang Julianto.
Lebih lanjut Julainto mengutarakan bahwa DS sendiri merupakan petugas yang sebelumnya bertugas di Lapas Bekasi. Ia pun menjelaskan bahwa petugas Lapas yang terlibat kasus narkoba seperti DS ini akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan.