RANCAH POST – Seperti diketahui kaum hawa kini merasa kebingungan mencari pembalut yang aman, pasca belakangan ini mencuat berita pembalut berbahaya mengandung Klorin atau pemutih. Namun menanggapi hal tersebut Kemenkes menegaskan, pembalut wanita ber-klorin sejauh ini aman untuk digunakan. Pembalut wanita yang beredar di Indonesia, sudah melewati tahapan uji lab dan mendapat izin produksi.
Linda Sitanggang selaku Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura mengatakan, pemakaian klorin pun tidak diatur dalam standar Internasional karena memang aman untuk digunakan.
Menurut laman Kompas, Linda katakan, “Ambang batas untuk klorin itu tidak dicantumkan di persyaratan internasional. Jadi, itu yang memenuhi syarat dengan ambang batas lemah. Kalau klorin dimakan baru khawatir.” Selasa (07/07/2015).
Linda menambahkan, uji sampel pembalut yang aman juga selalu rutin dilaksanakan, seperti tes daya serap dan kandungan zat yang ada di dalamnya, termasuk klorin. Klorin adalah bahan yang digunakan sebagai pemutih, seperti kertas.
Disisi lain, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menilai kandungan klorin dapat mengusik kesehatan organ intim wanita. YLKI pun mengungkapkan hasil penelitian terhadap 9 pembalut dan 7 pantyliner. Semua sampel yang diuji terbukti mengandung klorin dengan kadar yang beragam.
Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan hak konsumen untuk menerima produk yang aman digunakan. YLKI menegaskan, dalam Permen Kesehatan RI No 472/MENKES/PER/V/1996 terkait pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, klorin tercatat sebagai bahan kimia bersifat racun dan iritasi.
Bukan hanya itu, menurut YLKI, Food and Drugs Administration (FDA) atau BPOM di AS telah merekomendasikan pembuatan pembalut yang tidak memakai klorin.
Menanggapi pernyataan YLKI, menurut Linda, klorin memang bersifat racun apabila dimakan. Namun, Linda menegaskan, FDA juga tidak menetapkan standar penggunaan klorin untuk pembalut, begitu pula dengan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Linda jelaskan, “Klorin itu yang tidak boleh, dikandung dalam makanan. Jadi, nanti akan kami klarifikasi sama YLKI kalau itu peraturan makanan, ya memang enggak boleh. Dalam SNI tidak tercantum (standar klorin), di FDA juga tidak.”
Dengan ini publik diminta untuk tidak resah dengan adanya penelitian terkait kadar klorin pada pembalut. Linda menuturkan, semua pembalut yang aman telah mempunyai izin.