RANCAH POST – Seperti diketahui itu Zebra Cross merupakan marka jalan berbentuk garis berwarna putih yang berada di pasang jalan. Fungsi Zebra Cross sendiri merupakan sebagai tempat penyebarangan jalan yang dibuat untuk para pejalan kaki.
Namun faktanya, Zebra Corss di Indonesia kebanyakan tidak berfungsi sesuai dengan tujuannya. Sebagaian pengendara bermotor banyak yang seenaknya berhenti di Zebra Cross sehingga para pejalan kaki kesulitan untuk menyebrang.
Padahal, peraturan tentang hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Hak Pejalan Kaki.
Demi mengingatkan masyarakat mengenai aturan hak pekalan kaki tersebut, sejumlah remaja pecinta lingkungan sosial di Bandung membuat sebuah percobaan bertajuk ‘social experiment’. Mereka akan merupakan aktivis yang memperjuangkan hak pejalan kaki di jalanan.
Dalam video tersebut, para remaja itu terlihat melakukan beberapa kali eksperimen ‘nekad’ kepada kepada pengguna sepeda motor yang melanggar marka Zebra Cross.
Dalam beberapa adegan video yang diunggah pada (28/06/2015) tersebut, ada sejumlah pengendara sepeda motor yang terpancing emosinya dan hampir memukul para remaja tersebut.
Video aksi remaja-remaja kreatif ini di upload oleh akun YouTube bernama VectroID. Kini, video tersebut ramai diperbincangan dan mendapat banyak pujian dari kalangan Netizen. Namun, aksi nekad para remaja ini ternyata legal dan sudah memiliki izin resmi dari pihak kepolisian setempat.