RANCAH POST – Seperti diketahui pihak kepolisian telah meresmikan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Namun ternyata, pemeriksaan ibu angkat Angeline beusia 60 tahun itu terbilang alot, ia menolak untuk menandatangani bukti acara pemeriksaan (BAP).
Kombes Pol Hery Wiyanto selaku Kabid Humas Polda Bali mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berharap kepada Margriet untuk bisa kooperatif dengan bersedia diperiksa dengan status tersangka. Hery katakan, “Kami berharap dia (Margriet) mau diperiksa dan bersedia menandatangani BAP,” Selasa (30/06/2015).
Apabila nantinya Margriet tetap ngotot menolak memberi keterangan dan enggan tandatangani BAP, maka tim penyidik tetap akan melakukan memproses dengan membuat berita acaranya.
Hery tambahkan, “Berkas tetap kami kirim ke kejaksaan untuk disidangkan nanti dilengkapi dengan berita acara yang isinya tersangka tidak mau diperiksa dan menandatangani BAP.”
Sampai saat ini, pihaknya masih berharap Margriet mau menjalani semua proses pemeriksaan, karena perilaku demikian akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Hery beberkan, “Jika memamg dirinya tidak merasa melakukan perbuatan yang disangkakan yakni membunuh anak angkatnya, dipersilakan membuktikan di persidangan.”
Hery menegaskan jika berkas pemeriksaan telah diselesaikan maka pihaknya tidak akan menunda-nunda dan akan segera melimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteruskan ke ranah pengadilan.