RANCAH POST – Jelang mudik lebaran 1436 H, Kapolres Jakarta Timur siap melaksanakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian terkait penitipan kendaraan pemudik selama libur lebaran. Dengan demikian, kendaraan dan barang berharga pemudik kini dapat dititipkan di kantor polisi.
Menurut laman Detik, Kombes Umar Faroq selaku Kapolres Jakarta Timur katakan, “Prosedur penitipannya cuma tanda terima jenis barangnya apa, itu saja. Misalkan apa, BPKB, STNK, dokumen, barang berharga, silakan saja. Untuk motor sendiri siap. Ini untuk mengurangi angka kejahatan,” Senin (29/06/2015).
Menegenai penitipan kendaraan dan barang berharga untuk pemudik tersebut, kata Umar, fungsi Babinsa yang menjadi aparat terdekat kepolisian kepada masyarakat akan dioptimalkan.
Umar tambahkan, “Kalau di komplek perumahan, koordinasikan dengan satpam. Kalau pemukanan seperti ini (non komplek), kalau ada barang berharga yang mau dititipkan, titipkan di Polsek.”
Bukan hanya itu, Umar menegaskan bahwa jajarannya tetap akan terus melakukan patroli secara rutin untuk melakukan pengamanan selama masyarakat mudik. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan di rumah-rumah yang ditinggal pemudik. Umar jelaskan, “Kita patroli pada jam-jam tertentu.”
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan warga Jakarta dan sekitarnya yang akan mudik, diperbolehkan untuk menitipkan kendaraannya. Dengan catatan selama lahan parkir di kantor polisi mencukupi.