RANCAH POST – Seperti diketahui Margriet Megawe (ibu angkat Angeline), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. Ia diagendakan kembali diperiksa oleh tim penyidik Kapolda Bali hari ini, Senin (29/06/2015).
Menurut laman CNN, Margriet akan diperiksa untuk 2 hari ke depan terkait kasus pembunuhan Angeline ini. Dion Pongkor selaku tim pengacara Margariet dari Hotman Sitompoel Associates katakan, “Kami sedang dalam perjalanan ke Bali. Begitu tiba segera menuju Polda Bali untuk mengecek perkembangan terbaru.”
Dion menambahkan timnya masih menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka terhadap klien mereka. Seperti diketahui Angeline merupakan perempuan 8 tahun yang awalnya dilaporkan hilang namun nyatanya sang bocah ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahn Margriet di Jl Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali.
Penetapan Margriet sebagai tersangka kasus pembunugan Angeline dilaksanakan pada Minggu (28/06/2015). Penetapan langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Ada 3 bukti awal yang dikantongi Kepolisian untuk menjerat Margriet, yakni hasil uji lab forensik, hasil olah TKP, dan keterangan dari tersangka Agsutinus Tai Hamdamai.
Badrodin katakan, “Alat-alat buktinya kuat.” kata Badrodin.
Dengan demikian, kini Margriet menjadi tersangka dalam 2 kasus sekaligus, yakni kasus penelantaran anak dan pembunuhan Angeline.
Sementara pihak tim pengacara Margriet berharap kepada pihak Kepolisian untuk bersikap objektif dan tidak terpengaruh penggiringan isu publik dalam penyelidiki kasus pembunuhan Angeline tersebut.
1 Komentar
bermula dari kebiasaan, awalnya cuman marah2, lalu main pukul, akhirnya jadi kebiasaan menyiksa, ujung2nya nyawa gak ada harganya, merasa yang ngasih hidup maka dimatiin juga gak papa, sekarang malah kaget gak nyangka kalo jadi urusan besar