RANCAH POST – Pasca merampungkan masa uji coba secara gratis selama dua minggu ke belakang, akhirnya PT LMS (Lintas Marga Sedaya) resmi memasang tarif tol Cipali per Kamis (26/06/2015) pukul 00:00 WIB, untuk semua tipe kendaraan.
Untuk peresmian tarif tol Cipali berdasarkan putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.323/KPTS/M/2015. Besaran tarif resmi yang diberlakukan untuk tol yang menjadi jalan utama Cikopo – Palimanan ini, yaitu Rp96.000 (Kendaraan Golongan I), Rp144.000 (Golongan II), Rp192.000 (Golongan III), Rp240.000 (Golongan IV) dan Rp288.500 (Golongan V).
Selain mengumumkan tarif resmi tol Cipali, pihak operator juga memastikan kalau semua fasilitas Tol Cipali seperti rambu, marka jalan, petunjuk dan lain-lain sudah lengkap.
Menurut laman Otomania, Hudaya Arryanto selaku perwakilan pihak operator katakan, “Untuk mendukung fungsi lampu penerangan jalan yang sudah terpasang di lokasi simpang susun, di sepanjang ruas juga sudah dipasang patok pengarah (guide post) yang reflektor-nya bersinar ketika kena sinar lampu mobil,” Jumat (26/6/2015).
Selain rambu lalu lintas, fasilitas rest area atau tempat istirahat sudah beroperasi dengan 6 titik yaitu, km 86A, km 86B, km 101, km 102, km 164 dan km 166. Di rest area tersebut menyediakan toilet, mushola, gerai makanan Sementara SPBU berada di km 102.
Hudaya tambahkan, “Untuk SPBU pekan depan akan ada 2 rest area lagi yang akan diresmikan sehingga total menjadi 8 rest area.”
Tol Cipali sendiri memiliki panjang 116,75 km merupakan yang terpanjang di Indonesia, melintasi 5 kabupaten mulai dari Purwakarta hingga Cirebon. Jalan bebas hambatan ini juga merupakan bagian dari mega proyek Trans-Jawa yang sedikit demi sedikit direalisasikan.