BERITA BANJAR, RANCAH POST – Senin, 22 Juni 2015. Beberapa anggota Kepolisian Resort Banjar nampak terkejut dengan kehadiran dr. Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Banjar ini ke markas mereka, Mapolres Banjar.
Mantan Walikota Banjar ini tidak datang sendirian, Ia datang bersama dengan pengurus Partai Golkar lainnya dan beberapa ketua serta anggota ormas yang berada di bawah naungan partai yang pernah berjaya di era orde baru ini.
Bersama dengan penasihat hukumnya, Suami dari Walikota Banjar saat ini, Hj. Ade Uu Sukaesih, langsung menyambangi Pos Pengaduan dan Pelaporan Polres Banjar. Bukanlah tanpa alasan Ia mendatangi Polres Banjar, kunjungannya ke Polres Banjar ini dengan tujuan untuk melaporkan sebuah media cetak lokal mingguan “Sergap” atas pencemaran nama baik lantaran dalam artikelnya surat kabar tersebut menuliskan “Mantan Walikota Banjar, Biadab dan Engkong Koruptor”.
Tak hanya pencemaran nama baik, media lokal tersebut pun dilaporkan atas tuduhan melakukan pemitnahan terhadap dr. Herman Sutrisno. Laporan ini sendiri tertuang dalam surat laporan nomor LP/B/170/VI/2015/JBR/SPKT/RES, tertanggal 22 Juni 2015. Ia juga akan melaporkan masalah ini ke Dewan Pers karena surat kabar tersebut melanggar kode etik jurnalistik lantaran tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan rasa kesusilaan sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers Pasal 5 ayat 1.
“Wartawan dan media cetak bersangkutan telah melabrak UU Pers, karena pemberitaannya tidak berimbang. Harusnya mereka lakukan konfirmasi atau memberikan ruang untuk penjelasan. Ini main labrak saja,”
ujar dr. Herman, sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.
Surat Kabar itu sendiri merupakan edaran edisi 87 tahun kelima atau edaran tertanggal 15 Juni hingga 1 Juli 2015. Pihak kepolisian Resort Banjar pun saat in tengah melakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencemaran nama baik ini.