RANCAH POST – Baru sepekan diresmikan, Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) sudah memakan korban jiwa. Sejumlah kecelakaan terjadi di tol yang memiliki panjang 116,7 km tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Danang Ketua MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) mempersoalkan terkait sertifikat layak fungsi pada jalan tol terpanjang di Indonesia itu. Apabila belum ada, seharusnya jalan tol tersebut tidak boleh dioperasikan.
Menurut laman Kompas, Danang katakan, “Direktorat Jenderal Bina Marga seharusnya menerbitkan sertifikat layak fungsi. Saya tidak tahu (sudah punya sertifikat layak fungsi atau belum),” Sabtu (20/06/2015).
Menurutnya, sesuai UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), setiap jalan yang tak memiliki sertifikat kelayakan dan fungsi terutama untuk geometri jalan, tidak boleh dioperasikan.
Danang tambahkan, “Saya tidak tahu adakah masalah dalam sertifikat layak fungsi Tol Cipali atau tidak. Kalau sudah memiliki sertifikat layak fungsi berarti jalan dan geometri jalannya bagus sehingga aspek keselamatan kemudian bukan pada kondisi jalannya.”
Sebenarnya lanjut Danang, jalan tol yang memiliki jangkauan relatif panjang memang memiliki risiko keselamatan yang cukup rentan. Dia mengambil contoh, tingkat keselamatan Tol Jagorawi yang memiliki panjang 46 km lebih baik ketimbang Tol Cikampek yang mempunyai panjang 73 km.
Dengan demikian untuk mengatasi permasalahan panjangnya jalan tol Cipali itu, rest area harus segera diperbanyak demi menjaga keselamatan para pengendara pengguna jalan tol.