RANCAH POST – Seperti diketahui belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar jual bayi murah di Instagram. Menelusuri fenomena tersebut, Tim Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pemilik Instagram @Jualbayimurah di Panti Asuhan Bayi Parartasih di Jl Jatinegara Barat No 122, Jakarta Timur. Polisi akan menjerat pelaku dengan UU ITE dan Perlindungan Anak.
Kombes Muhammad Iqbal selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya katakan, “Kita sedang menyelidiki dan pelaku bisa dikenai UU ITE dan kalau terbukti memperjualbelikan anak bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak,” Minggu (21/06/2015).
Iqbal menambahkan petugas dari PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Timur sudah mendatangi lokasi tersebut. Namun ternyata, kata Iqbal, tim penyidik tidak menemukan adanya praktek jual bayi murah layaknya di Instagram yang belakangan ini mencuat, di tempat tersebut hanya ada asrama remaja. Iqbal tambahkan, “Pasca petugas kepolisian datang ke lokasi tidak ada praktik jual beli bayi yang seperti yang ada di instagram tersebut.”
Dia menjelaskan, pihaknya kini bekerja sama dengan Komnas perlindungan anak untuk mendalami kasus jual bayi murah tersebut. Iqbal terangkan, “tentunya kita bekerja sama dengan Komnas anak.”
Sebelumnya, Akun Instagram tersebut menjadi bahan perbincangan pengguna internet setelah di salah satu foto bayi dalam akun tersebut menunjukkan harga sebesar Rp10 juta.