RANCAH POST – Selama berlangsungnya bulan Ramadhan 1436 H jam kerja PNS yang bekerja di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dipangkas. Aturan tersebut diluncurkan berdasarkan SK yang dikeluarkan Bupati Mamuju.
Menurut laman Antara, Drs Suhardi Duka MM selaku Bupati Mamuju katakan, “Selama bulan Ramadhan jam masuk bergeser dari seperti biasanya dari pukul 7.30 WITA menjadi pukul 08.00 WITA,” Jumat (19/06/2015).
Suhardi menambahkan, selama bulan Ramadhan juga jam kerja PNS dikurangi. Pada hari biasa, PNS pulang sekitar pukul 14,00 WITA, namun selama bulan puasa PNS pulang pukul 13,00 WITA.
Ia membeberkan, perubahan jam kerja PNS tersebut sebagai bentuk toleransi kepada umat Muslim yang tengah menjalankan puasa selama bulan Ramadhan.
Suhardi beberkan, “Kita berharap pengurangan jam masuk kantor yang berubah dari biasanya, minimal dapat meringankan beban bagi PNS Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.”
Ia juga menegaskan, bagi PNS yang berkelakuan tidak disiplin selama bulan puasa, pihaknya tak segan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang diterapkan.
Suhardi tegaskan, “Bagi yang tidak disiplin akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan bagi PNS yang malas masuk kantor.”
Suhardi mengaku selama bulan Ramadhan ini kerjanya bertambah sibuk karena harus merampungkan sejumlah tugas seperti penyelesaian audit, penyelesaian perubahan dan perhitungan APBD, melakukan kunjungan Ramadhan dan melakukan operasi pasar.