RANCAH POST – Bagi umat Islam, penentuan awal bulan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah semisal bulan Ramadhan adalah hal yang sangat penting.
Biasanya ketika hendak memasuki bulan Ramadhan ini, ormas-ormas yang ada di Indonesia semisal Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya sibuk melakukan ijtihad untuk memastikan kapan bulan Ramadhan itu dimulai dan kapan bulan Ramadhan itu berakhir. Tidak dapat dipungkiri dalam penentuan awal Ramadhan ini terdapat perbedaan dalam penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan ini, yang imbasnya adalah masyarakat akhirnya dibuat bingung dengan keputusan yang berbeda antara satu ormas dengan ormas lainnya ataupun perbedaan salah satu ormas dengan pemerintah dalam menentukan awal bulan Ramadhan ini.
Namun perbedaan ini bukanlah tanpa alasan, perbedaan ini memang terjadi lantaran terdapat beberapa kriteria dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan ini. Sedikitnya ada dua kriteria penentuan awal bulan Ramadhan yang digunakan oleh pemerintah Indonesia maupun beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia, kedua kriteria tersebut adalah rukyatul hilal dan wujudul hilal atau hisab.
Lalu apa rukyatul hilal dan hisab itu? Berikut penjelasan Ustadz Asep Muhammad Ali Nurdin, S.Pd.I, Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Muta’alimin Desa Situmandala Kecamatan Rancah yang berhasil dihimpun RancahPost.
Pertama, Rukyatul Hilal. Secara sederhana hilal adalah bulan yang terlihat ketika memasuki awal bulan hijriyah dan bulan tersebut nampak seperti lengkungan bulan sabit. Rukyatul hilal itu sendiri berarti cara melihat bulan secara langsung baik menggunakan mata telanjang atau dengan menggunakan alat bantu optik semisal teleskop. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban), maka janganlah Kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
Jelas, hadits tersebut menunjukkan bagaimana cara menentukan awal bulan Ramadhan, yaitu dengan melihat hilal secara langsung. Namun jika hilal tersebut terhalang atau tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari dan keesokan harinya tidak ada keraguan bagi Kita untuk melaksanakan puasa.
Oleh karena itu, jika hari Selasa (16 Juni 2015/29 Sya’ban 1436 H) salah satu dari Kita melihat hilal maka tangal 17 Juni 2015 Kita melaksanakan puasa. Namun kalau tidak terlihat adanya hilal, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari dan puasa jatuh pada hari Kamis, 18 Juni 2015. Adapun orang yang melihat hilal tersebut diharuskan mempunyai sifat adil/terpercaya dan sudah
disumpah sebelumnya oleh Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
Kedua, Wujudul Hilal atau hisab. secara bahasa, hisab adalah perhitungan. Hisab dalam dunia Islam dipakai dalam ilmu falaq atau astronomi untuk memprediksi posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari ini digunakan sebagai patokan penentuan masuknya waktu shalat. Sedangkan posisi bulan digunakan sebagai ciri masuknya bulan baru dalam kalender hijriyah, terutama untuk menentukan dimulainya awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah.
Maka dari hisab tersebut, awal bulan Ramadhan dapat diketahui jika pada saat matahari terbenam, posisi bulan di atas langit mencapai dua atau tiga derajat meskipun hilal tidak terlihat oleh mata.
Terlepas dari dua kriteria penentuan awal bulan Ramadhan tersebut, hasil sidang isbat yang akan dilakukan hari ini (Selasa, 16 Juni 2015) harus kita tunggu. Apapun hasil keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang puasa Ramdhan kali ini, sebagai umat dan warga Negara yang baik selayaknya Kita patuhi. Sebagaimana fatwa MUI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah No. 2 Tahun 2004 yang isinya menyatakan keputusan sidang isbat Kementerian Agama RI wajib ditaati oleh seluruh umat Islam di Indonesia.