RANCAH POST – Masih membahas kasus pembunuhan Angeline, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dilandasi oleh pembagian warisan. Polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut.
Menurut laman Detik, Kombes Pol Heri Wiyanto selaku Kabid Humas Polda Bali katakan, “Iya kita lakukan penyelidikan (soal warisan). Masukan dari LSM, pengamat, kita lakukan juga. Kita lakukan penelusuran soal pengangkatan anak,” Minggu (14/06/2015).
Heri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengakuan dari Margriet (Ibu angkat Angeline) mengenai dugaan tersebut. Heri tambahkan, “Sampai sekarang belum ada pengakuan itu.”
Menurut Heri, polisi sampai saat ini belum mendapatkan surat warisan yang ditinggalkan oleh mendiang suami Margriet yang berasal dari luar Indonesia. Polisi saat ini masih berpegang kepada akta adopsi.
Sebelumnya, Siti Sapurah selaku salah satu anggota tim pendamping dari Rosidi dan Hamidah (Orang tua kandung Angeline) dari P2TP2A mengungkapkan, nama Angeline dan Margriet tertera sebagai ahli waris dari mendiang suami Margriet. Margriet tertulis dalam akta waris menerima bagian sebanyak 60%, sementara sisanya diberikan kepada Angeline.
Siti Sapurah katakan, “40% (warisan) untuk Angeline dan 60% Margriet tapi jika dia meninggal (Margrieth) maka 20% diberikan pada Angeline. Sementara si Yvonne tidak tertera dan si Christina juga tidak masuk di situ (tidak masuk sebagai ahli waris),” Minggu (14/06/2015).
Berawal dari surat warisan itu, kata siti, munculah niat bejat dari orang terdekat yang akhirnya menyebabkan Angeline tewas.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Agus sebagai tersangka. Namun, polisi juga masih menyelidiki dan mengembangkan motif kasus pembunuhan Angeline ini.