Berita Banjar, RANCAH POST – Rabu, 10 Juni 2015, Kejaksaan Negeri Kota Banjar tetapkan dua orang berinisial AM (mantan anggota DPRD Kota Banjar) dan DW (PNS Sekretaris Dewan) sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2013/2014.
Sebagaimana dilansir Harapan Rakyat, keduanya ditahan pasca pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banjar. Salah seorang tersangka, DW, sempat mengelak dan menyebutkan kalau dirinya dalam keadaan sakit dengan mata sebelah kanan nampak mengenakan perban.
Pihak Kejaksaan pun lantas menghadirkan seorang Dokter guna memeriksa keadaan DW. Namun dari hasail pemeriksaan Dokter, kondisinya baik-baik saja. Kedua tersangka pun akhirnya diangkut untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Banjar.
Raut muka berbeda nampak diperlihatkan AM, dirinya nampak lebih tenang. Dirinya pun nampak melakukan komunikasi dengan seseorang sebelum naik ke mobil yang hendak membawanya ke lapas. Saat pemeriksaan pun, AM sempat hilir mudik melakukan panggilan telepon.
Dikatakan Munaji, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, ditahannya DW dan AM ini dikarenakan penyelidikan berkas perkara keduanya sudah hampir selesai.
“Penahanan ini Kami lakukan supaya kasus bansos yang sedang Kita tangani cepat selesai,” kata Munaji. “Penahanan ini malah akan membantu keduanya dalam menjalanin hukuman. Sebab penahanan
ini akan mengurangi masa tahanan mereka setelah nanti Hakim memvonis mereka,” imbuhnya.
Tak berhenti sampai disitu, Kejari Kota Banjar pun menetapkan empat tersangka lainnya kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial tahun 2013/2014. Keempatnya adalah tiga anggota DPRD yang masih menjabat, AS,ROS, dan SJ. Sementara satu orang lagi berinisial SAR yang merupakan staf bagian kesejahteraan sosial di Sekda Kota Banjar.
Dari pemaparan Kejari Kota Banjar, kasus yang menyeret nama DW adalah kasus pemotongan terhadap sebelas kelompok penerima bantuan, dengan kerugian Negara Rp. 100. 500.000,-. Kelompok penerima tersebut seharusnya menerima bantuan sebesar Rp. 195.000.000,-, tapi yang diterima hanya Rp.
92.000.000,-.
Sementara pemotongan bantuan yang dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kota Banjar incumbent sebesar Rp. 92.000.000,-. Pemotongan sebesar Rp. 30.000.000,- dilakukan oleh AS, Rp. 27.000.000,- oleh ROS, dan Rp. 41.000.000,- oleh SJ.
“Kelompok penerima bantunan memang menerima bantuan seutuhnya tanpa ada pemotongan, sebab uangnya ditransfer melalui rekening Bank. Namun setelah bantuan uangnya diambil dari Bank, terjadilah pemotongan yang dilakukan para tersangka,” papar Munaji.
Tak hanya itu, Kejari pun memanggil beberapa Pejabat Kota Banjar sebagai saksi guna meminta keterangan mengenai kasus tersebut. Di antaranya adalah Fenny Fahrudin (Sekda Kota Banjar), Suparno (Asda II Setda Kota Banjar), dan H. Kaswad (Kabag Kesejahteraan Sosial Setda Kota Banjar).
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 12 huruf F UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).