RANCAH POST – Mulai 1 Juni 2015 pukul 00.00 WIB, pemerintah putuskan untuk tidak merubah harga BBM dari kisaran sebelumnya, meskipun rata-rata harga minyak global meningkat selama masa evaluasi (25/04/2015) hingga (24/05/2015).
I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja selaku Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan pemerintah mengambil kebijakan harga BBM itu dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang akan mengarungi ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Menurut Antara, Gusti katakan, “Dengan pertimbangan menjaga kestabilan perekonomian serta tidak memberatkan masyarakat selama menjalani ibadah puasa, pemerintah memutuskan per 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM dinyatakan tetap.”
Menurutnya, harga BBM jenis Premium di wilayah luar Jawa, Madura dan Bali tetap Rp7.300 per liter, solar subsidi Rp6.900 per liter, dan minyak tanah Rp2.500 per liter.
Wiratmaja membeberkan, sementara harga Premium di Jawa,Madura dan Bali akan ditetapkan PT Pertamina (Persero) dan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Pemerintah tengah merencanakan untuk memperpanjang tenggang waktu evaluasi harga BBM yang mulanya 2 kali sebulan menjadi 3 bulan sekali supaya tidak membingungkan masyarakat.
Pemerintah mengevaluasi harga BBM sampai bulan Oktober 2015 sebelum memutuskan tenggang waktu evaluasi harga yang pas. Lebih lanjut lagi, pemerintah juga akan menetapkan harga terendah dan tertinggi BBM dengan ‘range’ Rp3.000.
Ketika harga riil lebih tinggi dari harga tertinggi maka tarif PPN dikenakan sebesar selisih yang terjadi.
Sementara ketika harga riil lebih tinggi dari harga tertinggi ditambah PPN maka PPN tidak dikenakan dan diberikan subsidi yang dibayarkan dari oil fund atau dana cadangan APBN, ketika pungutan dana BBM tahun berjalan tidak mencukupi.