Berita Banjar, RANCAH POST – Sabu seberat 2 gram berhasil diamankan pihak Satnarkoba Polres Banjar dalam sebuah penangkapan di sebuah SPBU yang dekat dengan terminal Bus Kota Banjar, Senin pekan lalu (11/5/2015).
Selain berhasil mengamankan 2 gram Sabu sebagai alat bukti dan sebuah motor, kepolisian Resort Banjar pun berhasil menciduk dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir sabu asal Kota Kembang berinsial IAN (35 tahun dan YC (43 tahun).
Iptu Ecep Edi Sulaeman, Kasat Narkoba Polres Banjar, Jum’at (22/5/2015), mengutarakan diciduknya kedua kurir sabu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di dekat Terminal Bus Kota Banjar.
“Setelah mendapat laporan tersebut kami perintahkan anggota melakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Di sebuah SPBU kami melihat dua orang yang mencurigakan, setelah dipastikan keduanya adalah kurir sabu yang kami cari, langsung kita lakukan penangkapan,” imbuh Iptu Ecep.
Iptu Ecep pun mengutarakan peran keduanya hanyalah sebagai kurir sabu saja, sedangkan teman yang sekaligus otak utama dari kasus ini masih dalam perburuan pihak kepolisian.
“Kedua tersangka diberi imbalan Rp. 500.000,- oleh temannya itu. Barang haram itupun rencananya akan dijual kepada konsumen sebesar Rp. 3.200.000,-,” ungkapnya.
“Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun,” tandasnya.
Rupanya barang haram yang disembunyikan dalam bungkus rokok tersebut nantinya akan dijual kepada salah satu penghuni Lapas Kelas III Kota Banjar.