Berita Ciamis, RANCAH POST – Kantor Desa dalam kesehariannya berfungsi sebagai pusat informasi masyarakat atau sebagai tempat pelayanan masyarakat dan berlangsungnya kegiatan tata pemerintahan desa. Namun apa jadinya jika kondisi bangunan kantor Desa sudah tidak layak dan harus direhab, tentu hal ini akan mengganggu jalannya pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat dan kantor Desa tidak akan maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat kegiatan dan pelayanan masyarakat.
Sebagaimana dilansir Harapan Rakyat, demikian pula yang harus dialami oleh Pemerintahan Desa Kertajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, sudah 25 tahun sejak tahun 1990, kantor Desa yang satu ini belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah Kabupaten Ciamis. Sehingga beberapa bagian dari kantor Desa tersebut sudah harus diperbaiki. Terlihat dari beberapa dinding tembok yang sudah yang telah mengelupas, genting bangunan yang bocor, dan sebagainya.
Hanafi, Perangkat Desa Kertajaya menuturkan, bahwa kantor Desanya memang sudah harus mendapat perbaikan. “Apalagi kalau turun hujan, Kami sudah pasti geser sana geser sini, takutnya barang-barang dan berkas-berkas yang penting basah dan rusak kena hujan,” ujar Hanafi.
Hal senada disampaikan Agus Basuki, Kepala Dusun Banjarharja, Desa Kertajaya, dirinya mengatakan bahwa sudah sepantasnya pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan perhatian yang lebih terhadap kondisi kantor Desanya ini.
“Berjalan dengan baik atau tidaknya roda pemerintahan Desa kan bergantung juga pada kondisi sarana Desa,” ungkapnya.
Ditemui di tempat terpisah, Supriyati, Kepala Desa Kertaharja membenarkan bahwa memang kantor Desanya ini belum kunjung juga mendapat bantuan rehab bangunan sejak 25 tahun yang lalu.
“Kantor Desa ini terakhir kali melakukan rehab sekitar tahun 1990-an, hingga saat ini belum ada lagi bantuan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis,” tandasnya.