RANCAH POST – Panglima TNI Jenderal Moeldoko tegaskan, tidak boleh ada anggota TNI aktif satupun yang bisa bergabung ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri ataupun pensiun terlebih dahulu.
Moeldoko katakan, “Karena prosedurnya memang tidak boleh, kecuali tidak aktif atau pensiun. Hati-hati ya wartawan kalau menulis, bisa repot nih keadaan kalau salah tulis,” Sabtu (09/05/2015).
Sebelumnya, diberitakan seorang anggota TNI akan menduduki posisi Sekjen (Sekretaris Jenderal) KPK sehingga menimbulkan polemik di tengah publik.
Lebih jauh, Moeldoko mengklarifikasi bahwa anggota TNI diminta menjadi penyidik KPK untuk menyaingi anggota kepolisian yang menjabat di komisi tersebut. Menurut sang Jenderal, semua lembaga mempunyai tugas masing-masing.
Moeldoko jelaskan, “Tidak ada persaingan, semuanya akan disesuaikan dengan kapasitas lembaga, apakah orang (anggota TNI) pas atau tidak ditugaskan.”
Seperti diketahui, wacana supaya TNI masuk sebagai tim penyidik KPK ini diangkat pasca hubungan KPK dan Polri kembali bergesekan. Hal tersebut terjadi pasca penyidik Bareskrim Polri menangkap salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sementara itu, Jenderal Badrodin katakan, sebenarnya untuk menduduki posisi Sekjen KPK harus orang sipil. Badrodin katakan, “Artinya, jika TNI dia harus mundur atau pensiun. Jadi, tidak boleh perwira aktif.”
Badrodin menambahkan, dalam pertemuan bersama KPK, beberapa waktu lalu, Polri pun juga diminta untuk mengisi tugas Deputi Penindakan dan Penyidikan.