RANCAH POST – Bareskrim Mabes Polri menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan, Jumat (01/05/2015) dini hari, Novel dilaporkan dibekuk karena 2 kali mangkir dari panggilan tim penyidik Polri.
Kasus yang melilit Novel Baswedan terjadi pada tahun 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu atas tindakan penganiayaan.
Pada tahun 2012 kasus ini digelar kembali ketika KPK tengah menangani kasus korupsi salah satu petinggi polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Novel sempat akan ditahan polisi namun tidak jadi.
Penangkapannya kali ini juga terjadi ketika hubungan antara KPK dan Polri menegang akibat penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan, kemudian diikuti dengan penetapan tersangka 2 pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Mengenai Kronologi penangkapan Novel Baswedan, Bahrain selaku kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, Novel telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim sesaat setelah ditangkap.
Ia mengatakan, Novel tidak didampingi pengacara ketika pemeriksaan dilakukan. “Tadi waktu kita tanya, pemeriksaan sudah dilakukan sejak jam 02.00 WIB. Padahal pengacara masih di luar,” Jumat (01/04/2015).
Bahrain menambahkan, tim kuasa hukum tiba di Bareskrim Polri pada pukul 01.00 WIB, namun, petugas piket malam mengaku tidak memiliki kunci akses ke ruangan penyidikan sehingga mereka tidak bisa masuk.
Bahrain tambahkan, “Petugas piket menyatakan dirinya tidak melihat Novel Baswedan dan tidak bisa memasuki ruangan pemeriksaan karena tidak memiliki kunci akses.”
Baru pada pukul 05.00 WIB petugas piket mengatakan bahwa dia melihat Novel Baswedan di ruangan pemeriksaan. Setelah itu, pengacara baru bisa bertemu Novel dan diberitahu bahwa pemeriksaan sudah dilaksanakan sejak pukul 02.00 WIB.