RANCAH POST – Hari Buruh Internasional tepat dirayakan hari ini, (01/05/2015). Hari bersejarah tersebut juga kerap diberikan sebutan #MayDay. Jutaan buruh di seluruh dunia melakukan perayaan dengan cara turun ke jalan-jalan melakukan aksi demonstrasi.
M Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan katakan, “Kita mengucapkan selamat merayakan hari #Mayday 2015. Peringatan Hari Buruh Internasional jadi momentum membangun kebersamaan antara pemerintah, pengusaha dan para buruh agar lebih harmonis secara nasional,” Jumat (01/05/2015).
Hanif mengungkapkan pemerintah membolehkan para buruh dan pekerja untuk menyampaikan aspirasi, usulan ataupun tuntutannya secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan orang lain. Selain merayakan #Mayday dengan melakukan demo dalam menyampaikan aspirasinya, para buruh diharapkan dapat merayakan Hari Buruh Internasional ini dengan kegiatan-kegiatan yang lebih positif.
Hanif tambahkan, “Perayaan #MayDay juga dapat dilaksanakan dengan ragam kegiatan misalnya kegiatan sosial, seminar, lokakarya, olahraga serta mengefektifkan komunikasi sosial serta sikap saling pengertian dan kerjasama dengan pengusaha.”
Pemerintah sampai saat ini, kata Hanif, terus berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh. Salah satunya dengan penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang mempunyai tujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia
Hanif ungkap, “Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah awal penyelenggaraan jaminan sosial yang terintegrasi dan diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.”
Melalui program tersebut terutama bagi pekerja, hal ini dapat menanggulangi ragam resiko kerja sekaligus menciptakan ketenangan kerja yang akan membantu meningkatkan profesionalisme kerja. Dalam program SJSN pekerja mendapatkan sejumlah perlindungan, yaitu 5 (lima) program: Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Seiring pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dimana terhitung sejak (01/01/2014) BPJS Kesehatan telah beroperasi mengadakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada (01/06/2015). Selamat Hari Buruh Internasional! #MayDay